Rabu, 27 Desember 2017

Waketum PBNU: RUU Sumber Daya Air Terlalu Antiswasta

Jakarta, Attauhidiyyah Giren. Wakil Ketua Umum PBNU H Maksum Machfuoed menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air masih butuh banyak masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan peraturan ini.

Waketum PBNU: RUU Sumber Daya Air Terlalu Antiswasta (Sumber Gambar : Nu Online)
Waketum PBNU: RUU Sumber Daya Air Terlalu Antiswasta (Sumber Gambar : Nu Online)

Waketum PBNU: RUU Sumber Daya Air Terlalu Antiswasta

“Ada ekstremitas, meski pun tentu ini masih draf awal. Kalau dulu sangat berorientasi swastanisasi, sekarang justru antiswasta,” katanya selepas terlibat dalam forum diskusi terbatas tentang RUU Sumber Daya Air yang digelar Lembaga Pengembangan Pertanian NU di Jakarta, Jumat (6/10).

Menurut Guru Besar Sosial Ekonomi Agroindustri Universitas Gadjah Mada ini, kondisi ini cukup mengganggu pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Sebab, investasi di daerah-daerah datang salah satunya bila ketersediaan air terjamin.

Maksum tidak merinci secara detail klausul mana saja yang antiswasta. Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan dalam penyusunan draf ini masih sangat kurang. Akibatnya masih banyak “bolong” dalam susunan RUU tersebut.

“Klausul menjadi kurang kaya karena partisipasi publiknya belum menyeluruh,” ujar rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Attauhidiyyah Giren

Ia menjelaskan, entitas konsumen air bersifat polisentrik, baik untuk keperluan sehari-hari seperti minum dan memasak, hingga untuk keperluan usaha atau bisnis. Untuk bisnis pun posisi air juga bermacam-macam, ada yang menjadi bahan pokok, media, atau sekadar pendukung.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, lanjutnya, sangat penting tak hanya untuk menghindari gugatan terhadap RUU tapi juga terakomodasinya semua kepentingan secara berkeadilan. 

Maksum menegaskan, NU akan melakukan advokasi terhadap draf awal tersebut agar RUU benar-benar berpihak untuk kemaslahatan publik. Bagi NU, katanya, prioritas kebutuhan air secara berurutan meliputi rumah tangga, lalu pertanian, produksi non-usaha, dan terakhir produksi usaha. 

“Keragaman, apa pun kondisinya, kepastian untuk memperoleh air,” ujarnya. (Mahbib)

Attauhidiyyah Giren

Dari Nu Online: nu.or.id

Attauhidiyyah Giren Fragmen Attauhidiyyah Giren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar