Selasa, 08 Agustus 2017

Pengadilan Federal Malaysia Tolak Gugatan kata “Allah”

Jakarta, Attauhidiyyah Giren. Pengadilan tertinggi Malaysia menolak gugatan atas pelarangan penggunaan kata "Allah" yang merujuk ke Tuhan bagi umat Kristen.

Pengadilan Federal Malaysia Tolak Gugatan kata “Allah” (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengadilan Federal Malaysia Tolak Gugatan kata “Allah” (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengadilan Federal Malaysia Tolak Gugatan kata “Allah”

Gugatan itu dilayangkan oleh Gereja Katolik yang selama ini paling keras bersuara mengenai larangan penggunaan kata "Allah". Demikian dilansir oleh situs BBC Indonesia.

Tetapi, Pengadilan Federal mengatakan pelarangan yang menguatkan putusan Pengadilan Rendah pada 2013 lalu merupakan keputusan yang benar.

Attauhidiyyah Giren

Kasus mengenai penggunaan kata "Allah" bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, The Herald, menggunakan kata "Allah" yang merujuk Tuhan pada 2007 silam.

Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata tersebut tatkala merujuk Tuhan.

Attauhidiyyah Giren

Namun, pada 2013, Pengadilan Rendah mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata "Allah".

Kontroversi

Kasus yang kontroversial ini sempat memicu debat dan juga serangan terhadap masjid dan gereja.

Umat Kristen berpendapat mereka dapat menggunakan kata "Allah" dalam bahasa Melayu yang diambil dari bahasa Arab untuk menyebut Tuhan. Pelarangan justru melanggar hak mereka.

Namun, otoritas Malaysia mengatakan jika kata Allah digunakan oleh umat Kristen, umat muslim akan bingung dan menyebabkan sejumlah orang pindah menjadi pemeluk Kristen.

Umat muslim di Malaysia merupakan mayoritas, mencapai dua pertiga dari seluruh populasi negara tersebut. Meski demikian, komunitas Hindu dan Kristen cukup besar. (mukafi niam) 

foto: Reuters

Dari Nu Online: nu.or.id

Attauhidiyyah Giren PonPes Attauhidiyyah Giren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar